pawsomestamps.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah untuk memblokir akses terhadap aplikasi perpesanan Zangi. Langkah ini diambil karena Zangi, yang dikelola oleh Secret Phone, Inc., belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses ini adalah wujud penerapan regulasi yang berlaku. Upaya pendaftaran PSE diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengawasi operasional layanan digital. Menurutnya, “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran,” ungkap Alexander dalam keterangan resmi.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur mengenai PSE lingkup privat. Setiap penyelenggara privat yang menawarkan layanan di Indonesia diwajibkan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Komdigi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. Melalui upaya ini, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman, memastikan bahwa seluruh penyelenggara layanan mematuhi ketentuan yang ada demi perlindungan pengguna layanan digital. Dengan langkah ini, diharapkan bisa tercipta ruang digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.