pawsomestamps.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri terkait Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan kebijakan yang berlandaskan transparansi dan partisipasi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan prioritas pembangunan yang menjadi acuan dalam penyusunan Renstra ini, fokus pada transformasi digital sebagai agenda utama. Dokumen yang disusun oleh Komdigi akan berfungsi sebagai panduan strategis untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di lingkungan Kemenkomdigi dalam lima tahun ke depan.
Dalam Renstra tersebut, Komdigi menetapkan berbagai indikator kinerja yang ambisius. Salah satunya, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IPTIK) ditargetkan meningkat dari 6,10 pada tahun 2025 menjadi 6,30 pada tahun 2029. Selain itu, Indeks Transformasi Digital Nasional, khususnya pada pilar jaringan dan infrastruktur, juga ditargetkan meningkat dari 56,08 menjadi 57,41 dalam periode yang sama.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur internet yang lebih baik dan menghubungkan 38 kota di Indonesia dengan kecepatan internet mencapai 1 Gbps pada tahun 2029. Melalui langkah ini, Komdigi berkomitmen untuk mendorong percepatan digitalisasi di seluruh wilayah, guna menciptakan akses yang lebih merata bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.