pawsomestamps.com – Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan langkah konkret dari platform internasional untuk memenuhi regulasi nasional dan meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Dalam pernyataannya, pihak pemerintah memberikan apresiasi terhadap inisiatif X ini. “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan serta untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam sebuah konferensi pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam surat resminya, X menegaskan komitmennya untuk menerapkan PP TUNAS yang mensyaratkan layanan jejaring sosial tertentu hanya dapat diakses oleh individu berusia 16 tahun ke atas. Alexander juga menambahkan bahwa informasi tentang perubahan ini telah diumumkan pada laman Pusat Bantuan X yang khusus ditujukan untuk pengguna di Indonesia.
Selanjutnya, mulai 27 Maret 2026, X berencana untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lingkungan digital yang lebih aman dan sehat, terutama bagi anak-anak dan remaja di Tanah Air.