pawsomestamps.com – Anak berusia di bawah 18 tahun di Indonesia menjadi kelompok yang paling rentan terhadap konten berbahaya di internet, dengan pengguna internet mencapai 80 persen atau sekitar 229 juta orang pada tahun 2025. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa hampir 50 persen dari pengguna tersebut adalah anak-anak dan remaja.
Dalam keterangannya pada Minggu, 16 November 2025, Fifi mengungkapkan bahwa meskipun generasi muda tumbuh sebagai pengguna digital yang cerdas, mereka juga terpapar risiko yang signifikan dalam ruang digital. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sangat penting. Dalam rangka itu, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, sebuah regulasi yang bertujuan melindungi anak dan remaja di dunia maya.
PP Tunas menjadi langkah signifikan karena Indonesia merupakan negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi perlindungan digital setingkat ini. Regulasi ini mewajibkan semua platform digital, termasuk media sosial dan layanan video, untuk menyediakan lingkungan yang aman dari konten berbahaya.
Di tengah pelaksanaan regulasi ini, Komdigi juga menekankan peran penting Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam menjaga kualitas ruang publik serta meningkatkan literasi informasi di masyarakat. Fifi menambahkan bahwa KIM berfungsi sebagai ujung tombak dalam penyebaran informasi yang akurat, khususnya pada tingkat desa, di tengah banjir informasi digital yang ada saat ini. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di era digital.